Soal Surat Edaran Lelang Barang & Jasa, Pj Bupati: Baca, Tak Mengerti Tanya
Papua60detik - Baru-baru ini beredar Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Transfer Anggaran ke Daerah Tahun Anggaran 2025. SEB tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.
Menanggapi SEB tersebut dan pemberitaan yang mengikutinya, Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito menjelaskan, dengan aturan itu pelelangan proyek barang dan jasa tetap bisa dilakukan, kecuali pekerjaan yang sumber dananya transfer dari pusat ke daerah.
Ia mencontohkan seperti dana desa, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan dana tambahan infrastruktur. Semua dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer pusat ke daerah.
Kata Valentinus, SEB itu pada prinsipnya sebagai dukungan terhadap dasar hukum di atasnya.
"Tolong baca kembali SEB, kalau tidak mengerti, tanya di orang yang mengerti. Misalnya penanganan sampah, kalau kita tidak melakukan lelang, tidak merekrut segala macam, mau menumpuk sampah, seperti itu? Jadi SEB itu dibaca lama dan dipahami dengan baik,” tegasnya.
Pemkab bersama DPRD Mimika sudah menetapkan APBD 2025 tepat pada waktunya. Katanya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi penundaan proses lelang kegiatan dan pekerjaan. Tak ada kepentingan lain.
“Tidak ada kepentingan Pj mau bagi proyek. Saya ini alumni IPDN, diajarkan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Bukan sebagai Pimpro (pimpinan proyek). itu yang perlu diingat. Saya bukan tukang bagi-bagi proyek. Saya hanya melaksanakan tugas-tugas yang ada," katanya.
Untuk memastikan semua pekerjaan dan kegiatan berjalan sesuai rencana, Pj Bupati dan Pj Sekda akan mengawasi ketat kinerja Pokja pengadaan barang dan jasa, termasuk mengganti dan menambah personel Pokja. (Martha)