SPDP Dugaan Korupsi dari Polres Menumpuk di Kejari Mimika
Papua60detik- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi yang ditangani Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika menumpuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mimika, Donny S Umbora menyebut, ada enam SPDP dari dua kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Dua kasus itu antara lain, pertama dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako tahun anggaran 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika.
Kasus kedua, dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika dalam kegiatan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tahun anggaran 2017.
"Sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Kami butuh penjelasan, kalau kasusnya memang dihentikan, kami bisa cabut dari registrasi," kata Donny, Senin (19/10/2020).
Donny mengatakan, setelah menerima SPDP, penyidik kepolisian seharusnya menyerahakan berkas perkara (tahap satu) dalam waktu 30 hari. Jika menurut jaksa peneliti yang ditunjuk berkas perkara belum lengkap, maka dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk hal yang harus dilengkapi.
"Berkas ini ada yang sudah tahap satu dan ada yang belum sama sekali. Mungkin lebih baik ada koordinasi sehingga kita tahu perkembangan kasusnya seperti apa," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto yang juga baru menjabat beberapa bulan mengaku baru mengetahui adanya informasi SPDP yang belum ditindaklanjuti.
Untuk kelanjutan berkasnya, ia memastikan akan segera mengumpulkan kembali informasi khususnya dugaan korupsi di Disnaker Kabupaten Mimika terkait IMTA.
Sementara dalama perakara dugaan korupsi pada pembangunan di PPI Poumako tahun anggaran 2012 itu meliputi tiga kegiatan yaitu, pengadaan tiang pancang dengan nilai anggaran lebih dari Rp. 3 miliar, pemasangan tiang pancang dengan nilai anggaran lebih dari Rp.8 miliar dan penimbunan lokasi dengan nilai anggaran sekitar Rp.12 miliar.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua dalam auditnya menemukan indisikasi kerugian negara dalam pengadaan tiang pancang senilai lebih dari Rp.1 miliar.
Dalam perkara itu, Polres Mimika sebenarnya telah menetapkan beberapa tersangka.
"Untuk yang proyek pembangunan di PPI itu sudah diserahkan ke direktorat. Karena adanya pengembalian uang ke negara sehingga diserahkan ke APIP. Informasi terakhir baru Rp300 Juta, itu belum lunas dan jangka waktu pengembaliannya lima tahun," jelas Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020). (Salmawati Bakri)