Tak Tempati Lapak Gedung A1 dan A2, Disperindag Kembali Ultimatum Pedagang
Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengultimatum para pedagang mengisi lapak di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Timika.
Kepala Disperindag Petrus Pali Ambaa memberi batas waktu paling lambat 29 Maret 2024.
Jika tak juga ditempati, lapak tersebut akan dibongkar paksa dan diambil ahli oleh Disperindag dan menggantinya dengan pedagang lain.
"Kami juga akan merekrut pedagang baru lagi yang betul-betul mau berjualan di gedung tersebut," kata Petrus, Selasa (26/3/2024).
Sebelum ultimatum dikeluarkan, Disperindag telah melayangkan surat undangan ke pemilik lapak. Dan telah dilakukan pertemuan yang dihadiri lebih dari 50 persen pedagang
Petrus menegaskan aturan bagi yang hadir maupun yang tidak dalam rapat tetap sama yakni apabila dalam batas waktu yang ditentukan lapak mereka tidak juga diisi maka akan diambil alih oleh Pemkab Mimika.
"Kalau misal ada yang keberatan silahkan melaporkan ke pihak yang berwajib, karena kami juga sudah rapat bersama dengan kejaksaan, kepolisian, dan dari Danramil terkait masalah ini, kami ini tim gabungan terkait penyelesaian masalah gedung itu," katanya.
Petrus mengungkapkan menurut data Disperindag Mimika sekitar 200 lapak yang tidak diisi oleh pedagang. Pantauan Papua60detik, lapak yang tak digunakan rata-rata digembok pemiliknya.
Untuk diketahui, bukan kali ini saja Disperindag mengultimatum para pemilik Lapak Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral Timika. Disperindag mengeluarkan ultimatum yang sama pada Juni 2023 dan Januari 2024 lalu. (Faris)