Tiga Tahun Edarkan Tembakau Sintetis di Timika, ARA Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku berinisial ARA dan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis diamankan di Polres Mile 32. Foto: Istimewa
Pelaku berinisial ARA dan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis diamankan di Polres Mile 32. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polisi kembali menangkap pengedar narkoba di Timika. Kamis (10/10/2024) di Jalan Leo Mamiri, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika  menangkap ARA karena mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, pelaku mengakui sudah tiga tahun mengedarkan tembakau sintetis di Timika.

"Menurut pelaku, kalau tidak diincar polisi, barang yang datang itu langsung habis, tetapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika," ujar Andi

Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket plastik bening kecil berisikan tembakau sintetis dari tangan ARA.

Polisi kemudian menggiring pelaku ke kediamannya di lorong Zam-zam, Jalan Hasanuddin.

Hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti milik pelaku yakni satu kantong plastik hitam berisikan tembakau sintetis dan 20 kantong plastik bening kecil.

"Usai mengamankan barang bukti, tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Mimika 32 untuk proses hukum lebih lanjut," kata Basuki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eka)