Zaman Sudah Serba Digital, Pemkab Mimika Belum Gunakan Aplikasi Srikandi
Rahman dari Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sedang memberi materi kepada peserta. Foto; Martha/ Papua60detik
Rahman dari Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sedang memberi materi kepada peserta. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) merekomendasikan ASN di lingkup Pemkab Mimika mulai menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di tengah perkembangan teknologi.

Rahman dari ANRI mengatakan, membangun Srikandi di sebuah pemerintahan daerah perlu pembentukan unit kerja sesuai Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) masing-masing OPD. 

"Oleh karena itu, kami harus membina dan membimtek perwakilan setiap OPD, kita sebut mereka itu para admin. Setelah para admin itu membuat unit kerja, jabatan, pengguna sesuai SOTK masing-masing lengkap dan sudah selesai, barulah Srikandi bisa di implementasikan," ujar Rahman saat jadi narasumber Bimtek aplikasi Srikandi di Timika, Rabu (07/08/2024).

Adapun manfaat dari aplikasi Srikandi ini adalah dapat digunakan selama 24 jam. Tidak terhalang waktu pengiriman berkas dan tidak tergantung dengan pimpinan. Apalagi di era digital ini, semua sudah harus beralih dari manual. Dan otomatis penggunaan kertas juga akan berkurang.

"Selama ini, kalau secara manual kita harus menunggu pimpinan untuk tanda tangan. Dengan adanya Srikandi ini, di manapun pimpinan berada naskah bisa diproses. Kita tinggal minta persetujuan saja. Jadi semua lebih efisien dan cepat," terangnya.

Di daerah lain, aplikasi Srikandi ini sudah lama digunakan. Sementara Papua khususnya Kabupaten Mimika, masih perlu untuk bimbingan bertahap. Ditambah di daerah ini sering terjadi mutasi dan pergantian pimpinan. 

"Jadi pimpinan juga berpengaruh. Kalau mendukung berarti kita akan tetap jalan. Namun, progresnya sudah 90 persen dan saya dengar, Mimika akan segera launching aplikasi ini dalam waktu dekat," tambahnya.

Rahman menambahkan, tahun ini setelah pindah ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN), sesuai arahan presiden RI, maka sudah tidak lagi menerima surat manual. Harus menggunakan Srikandi karena semua sudah digitalisasi. (Martha)