10 Kampung di Merauke Tidak Terima Dana Desa, ini Alasannya
Kepala Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merauke, Albert Rapami. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Kepala Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merauke, Albert Rapami. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik

Papua60detik — Sebanyak 10 dari 179 kampung di Kabupaten Merauke, Papua tidak menerima dana desa tahap tiga tahun anggaran 2021 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merauke, Albert Rapami menjelaskan, dana desa tahap tiga 2021 tidak dapat disalurkan ke 10 kampung tersebut karena terkait pengelolaan anggaran tahun 2018-2019.

“Berdasarkan hasil evaluasi Kemenkeu, pada 2018-2019 itu masih ada di rekening 10 kampung dimaksud, totalnya kurang lebih 6 miliar,” kata Albert, Senin (17/1/2021).

Ia mengatakan, Kemenkeu telah memerintahkan kepada 10 kampung tersebut agar anggaran yang tersisa di kas kampung disalurkan ke kas daerah untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara.

“Beberapa kampung sudah mengembalikan dana itu ke Kasda. Hanya saja karena ada kesalahan informasi sehingga dari Kasda belum ditindaklanjuti ke kas negara. Inilah yang menyebabkan Kemenkeu langsung  memberikan sanksi kepada 10 kampung itu,” ujarnya.

Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Merauke sedang membangun komunikasi dengan KPPN dan Kemenkeu terkait sanksi dan anggaran yang tersisa dari 10 kampung dimaksud. 

“Kami sudah laporkan Dispenda dan Badan Keuangan terkait hal itu, nanti mekanismenya akan diikuti apakah dikembalikan ke kas kampung atau dikirim ke kas negara,” tuturnya.

Meski mendapat sanksi di tahun 2021, 10 kampung tersebut tetap menerima alokasi dana desa pada 2022 ini. 

“Untuk 2021, plafon dana desa untuk 179 kampung di Kabupaten Merauke sekitar 230 miliar,” imbuhnya. (Eman Riberu)