130 Napi Lapas Timika Dapat Remisi Kemerdekaan RI, Dua Orang Langsung Bebas
Papua60detik - Sebanyak 130 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023). Dua di antaranya dinyatakan bebas hari ini.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
Mereka dapat remisi karena memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Yang kami ajukan 190 namun yang di-ACC 130. 128 orang mendapat remisi umum, dua langsung bebas hari ini," ujar Kalapas, Marten Bake Palinoan.
Ia pun menambahkan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
"Kita usulkan itu yang berkelakukan baik. Jadi kalau mereka membuat masalah lagi di dalam (lapas) tidak akan kita usulkan," ujarnya. (Amma)