142 Pasutri Bercerai di Pengadilan Agama Sepanjang 2020
Papua60detik - Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Mimika menangani 166 kasus dari 30 jenis perkara, paling banyak perkara perceraian yakni 142 kasus.
Dari 142 kasus itu, sebanyak 45 adalah cerai talak dan 97 cerai gugat.
Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 217 kasus dimana perkara perceraian mencapai 164 yakni cerai talak 73 kasus dan cerai gugat 118 kasus.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan alasan terbanyak perceraian adalah faktor ekonomi, ketidakcocokan, hadirnya pihak ketiga, kekerasan dan bahkan ada yang pergi meninggalkan pasangan tanpa kabar.
“Dan dari alasan ini yang menyebabkan pertengkaran. Dan ini selalu sama setiap tahun. 142 kasus tersebut semuanya sudah diputus,” katanya saat ditemui, Rabu (6/1/2021).
Ia mengatakan hampir setiap bulan, Pengadilan Agama Mimika selalu menerima pengajuan perkara perceraian. Pengajuan tertinggi terjadi di Januari yakni 30 pengajuan cerai gugat, kemudian Maret ada 12.
“Dalam perjalanan ada juga yang rujuk karena pertimbangan anak, ada juga yang cabut laporan, tapi yang 142 itu semuanya sudah diputuskan,” tambahnya.
Selain perceraian perkara lain yang juga ditangani adalah dispensasi kawin yakni 4 kasus, isbath 4 kasus, perwalian 3 kasus, harta bersama 3 kasus, lain-lian 7 kasus dan penetapan ahli 1 kasus.
Sekedar informasi, pengadilan agama hanya menangani kasus perceraian warga beragama Islam. Umat agama lain ditangani oleh pengadilan negeri. (Anti Patabang)