146 ASN Mimika Dapat "Surat Cinta" TP2D
Papua60detik - Pemkab Mimika terus mengejar ratusan ASN yang mangkir kerja. Sedikitnya sudah 146 orang yang mendapat "surat cinta" alias surat peringatan satu (SP1) dari Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) ASN.
Sekda Mimika Michael R Gomar mengatakan, dari 146 ASN yang dikirimi SP1, baru 13 orang yang datang menyampaikan klarifikasi pada 19 April lalu.
"Selain itu, mereka ini juga menandatangani berita acara pemeriksaan agar tidak mengulangi dan kembali aktif bekerja," kata Gomar, Rabu (21/4/2021) kemarin.
TP2D sementara memproses SP1 lagi yang akan dikirim ke sekitar 130 ASN mangkir.
Di dalam SP1 tersebut, oknum ASN diminta untuk datang ke Sekretariat TP2D di lantai 3, Gedung A, Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Lalu bagaimana gaji mereka selama mangkir? Sekretaris BPKAD Lukas Luli Lasan memastikan Pemkab belum memblokir gaji ASN yang terdata mangkir kerja itu. Alasannya, ada prosedur yang perlu diikuti. Padahal sebagian ASN ini mangkir kerja sejak 2019
Sanksi disiplin ASN, diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 yang terbagi menjadi tiga tingkatan yakni ringan, sedang, berat.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Terakhir jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Fachruddin Aji)