16 Kali Beraksi, Spesialis Jambret di Timika Dibekuk Polisi
Papua60detik – Setelah 16 kali melakukan aksi jambret sejak 2021 hingga 2022, ZA akhirnya dibekuk polisi di jalan Leo Mamiri pada Minggu (23/10) lalu pukul 19.00 WIT.
Kini ia harus mempertangungjawabkan perbuatannya akibat melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dari pengakuan ZA, yang bersangkutan sudah melakukan aksinya itu sebanyak 16 kali dengan tempat yang berbeda," ungkap Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dalam press release, Sabtu (29/10/2022) di Polres Pelayanan Jalan Cendrawasih.
Untuk modusnya, kata Kapolres, tersangka memanfaatkan kelengahan korban dalam melakukan aksinya. Dalam kasus pencurian kalung, tersangka merampas dari leher korban.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, karena dari pengakuannya dia melakukan aksinya seorang diri. Kemudian barang-barang hasil curiannya itu dipakai untuk kebutuhan pribadi," ungkapnya.
"Penjualan barang-barang curian itupun ada dibeberapa tempat, dan itu akan kita tindaklanjuti sebab bagi pembeli itu ada aturan hukum yang bisa menjeratnya," tambahnya.
Kepada seluruh masyarakat, ia mengimbau untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Masyarakat yang membeli barang agar betul-betul melihat asal-usul barangnya kemudian legalitasnya.
“ Komitmen kami, pelaku kriminal itu kita tidak akan berikan toleransi karena sudah ada aturan hukum dan kita mainkan aturan hukum yang ada," terangnya.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya dua unit HP, nota penjualan Emas, satu unit motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya. (Terry)