2021 Semua Program Pemkab Mimika Harus Dimuat di SIPD
Sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019, Senin (23/11/2020) di aula Keuskupan Timika.
Sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019, Senin (23/11/2020) di aula Keuskupan Timika.

Papua60detik - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019  Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sekretaris Bappeda, Hilar Limbong Allo mengatakan Permendagri itu merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) yang wajib dilakukan di tahun 2021 mendatang.

Di dalamnya mengatur, semua program kerja dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib  termuat dalam SIPD sebagai sistem pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik .

“Jadi, kalau tidak termuat dalam sistem infomasi pemerintah daerah atau SIPD maka kita tidak diakui. Tahun depan itu semua program kegiatan harus termuat dalam SIPD, harus terkonek dalam sistem semua jenis kegiatan apapun. Mulai dari perencanaan, keuangan dan semuanya termasuk sumber DAK serta Otsus juga,” jelas Hilar, Senin (23/11/2020)

Karena aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, maka tidak ada proker yang dikecualikan. Semua harus diinput sebelum dijalankan agar lebih terarah dan bisa diawasi. Tak ada penambahan kegiatan seperti dulu lagi. Semua akan satu data satu sistem.

Permendagri ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.

“Intinya hanya memberi pemahaman karena ini sistem masih baru penginputan jadi memang harus ada sosialisasi dulu. Sebenarnya mau langsung dengan pelatihan pengisian tapi masalahnya tadi jaringan kurang bagus. Maka, dari Kemendagri hanya memberikan informasi saja,” tutup Hilar. (Anti Patabang)