280 ASN Mimika Tak Berkantor Sejak 2019
Papua60detik - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika tidak masuk kantor sejak 2019 lalu.
Hasil validasi data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika menyebut sebanyak 280 orang yang terdaftar sebagai ASN tapi tak pernah melaksanakan tugas.Kelakuan mereka jadi sorotan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng saat memimpin apel pegawai di Lapangan Kantor Sentra Pemerintahan SP3, Rabu (17/3/2021).
Bupati lantas meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar menindak 280 ASN itu. Jika mekanisme pemanggilan tak juga diindahkan, pemberhentian jadi tindakan berikutnya.
"Jika sampai tiga kali tidak kooperatif berarti diberhentikan, jangan tinggal tidur bangun habis bulan dapat gaji. Jadi Sekda akan tertibkan PNS tersebut," kata Bupati.
280 ASN itu tersebar di beberapa OPD, pemerintahan distrik sampai kelurahan. Beberapa di antara mereka bahkan menduduki jabatan eselon III dan IV.
Sekda Mimika, Michael Gomar saat ditemui wartawan usai apel gabungan mengatakan akan menyurati 280 ASN itu.
"Besok kita akan menyurat," ujarnya.
Gomar menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, teknis pemanggilannya; pertama, secara lisan. Kedua, apabila panggilan lisan tidak diindahkan, ASN yang bersangkutan akan disurati resmi sampai tiga kali.
Jika sampai surat panggilan ketiga tidak ditanggapi dan tidak dikonfirmasi juga, maka sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati Mimika berhak membuat keputusan termasuk pemberhentian dengan tidak hormat sesuai aturan KASN.
Pemkab Mimika sebetulnya tidak tinggal diam terhadap mereka. Gomar menyebut, sebagian besar ASN yang tidak bekerja sejak 2019 lalu telah diblokir gajinya.
"Hasil validasi kemarin yang dilakukan oleh Inspektorat dan juga BKPSDM dan juga di koordinir secara langsung oleh para asisten, sebagian besar, kurang lebih 90 persen gaji mereka sudah diblokir. Gaji dan hak mereka sudah diblokir yang 2019," katanya.
Gomar berharap para ASN tersebut bisa kooperatif dan kembali lagi untuk bekerja membantu pemerintah karena statusnya masuh masih pegawai Mimika. (Fachruddin Aji)