3 Orang Ditangkap Terkait Video Mesum Berdurasi 2.51 Detik
Papua60detik - Kasus video mesum berdurasi 2.51 detik yang sempat menghebohkan warga Merauke kini mulai ada titik terang.
Sejak video itu viral pada 21 Januari lalu, anggota Sat Reskrim Polres Merauke telah menangkap tiga orang. Dua orang adalah pasangan SA dan WY yang jadi pemeran, satu lagi TB yang diduga sebagai penyebar video tersebut.
“Menurut kasat Reskrim satu pelaku utamanya yang menyebarkan sudah ditangkap,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, Senin (6/2/2023)
Ketiganya kini sedang dalam penyidikan. TB sebagai penyebar terancam UU ITE. Namun Kapolres mengatakan, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menjerat para terduga pelaku.
Video berdurasi 2,51 detik tersebut memperlihatkan sepasang pria dan wanita sedang melakukan hubungan badan tanpa busana. Video itu sengaja direkam oleh WY menggunakan handphone pribadinya. (Ami)