47 ASN Mangkir Terancam Dipecat

- Papua60Detik

Sekda Mimika, Michael Gomar. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Sekda Mimika, Michael Gomar. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum juga memenuhi surat panggilan ketiga Pemkab Mimika. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael R Gomar mengatakan, para ASN mangkir itu diberikan waktu hingga Jumat pekan ini untuk memberikan klarifikasi. 

"Sanksi sementara sesuai kebijakan Bupati Mimika kami telah menghentikan gaji, TTP, dan uang makan sementara kepada 47 ASN yang mangkir maupun bagi ASN yang datang hanya melakukan klarifikasi tetapi waktu kita cek di OPD ternyata masih tidak melaksanakan kewajiban dan tugas," katanya, Rabu (23/6/2021).

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil, sanksi lain yang mengancam ASN tersebut kata Michael yakni penundaan kenaikan gaji berkala, pangkat, hingga pemecatan dengan hormat atas permintaan diri sendiri.

"Kami masih akan melihat setelah pemanggilan ketiga ini ASN tersebut seperti apa, apakah ada niat baik atau tidak," katanya.

Jika tak juga ada respon atau jawaban, tim TP2D Mimika sudah mengumpulkan bukti kehadiran dan absensi senagai dasar usulan pemecatan terhadap mereka. 

"Kita akan laporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Papua dan Pusat sesuai dengan surat yang telah diterima Bupati dari Kepala BKN pusat tentang kedisiplinan ASN," ucapnya. (Fachruddin Aji)




Bagikan :