67 Instansi Keagamaan Dapat Hibah Pemkab Tahun ini
Jumat, 20 Juni 2025 - 16:43 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Tahun ini, 67 tempat ibadah dari berbagai agama menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Para penerima hibah pun dibekali dengan materi terkait penerimaan dan penggunaan dana hibah lewat sosialisasi oleh Bagian Kesra, Jumat (20/06/2025).
Kepala Bagian Kesra Mimika, Richard Wakum mengatakan dana hibah yang diberikan akan dipergunakan untuk menambah fasilitas tempat ibadah, membuat gerbang, penimbunan dan lainnya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan dana hibah ini adalah tercatat di kementerian agama, memiliki surat keterangan dari lurah setempat yang menyatakan bangunan, serta dokumen tanah yang jelas.
"Sesuai Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, dana hibah yang diterima tahun ini berlaku hanya di tahun ini. Jadi, harus dikerjakan tahun ini tidak boleh tahun depannya lagi," ujar Richard.
Dana hibah di atas satu Rp1 miliar pencairannya harus bertahap. Si penerima harus mempertanggungjawabkan tahap pertama agar bisa menerima dana tahap selanjutnya.
Sementara Plt Kabag Kesra Provinsi Papua Tengah, Edward Semuel Renmaur mengatakan sosialisasi bantuan hibah ini penting agar penerima hibah memahami tahapan sejak pencairan hingga laporan pertanggungjawaban.
Sebagai narasumber pada giat tersebut, Edward menjelaskan terkait regulasi dan tata kelola yaitu kolaborasi antara pemberi hibah atau pemerintah dan si penerima hibah. Setelah itu pemberi hibah akan menyusun dokumen perencanaan.
Regulasi hibah juga berpedoman pada fungsi pemerintahan, yaitu pembangunan dan kemasyarakatan. Pemkab harus memastikan kebermanfaatan hibah yang disalurkan.
"Nanti tim melihat, kira-kira irisannya di mana. Dari penerima hibah meminta begini, dari pemda bisa bantu untuk membiayai yang mana. Setelah itu baru nanti kewenangan si penerima hibah mereka gunakan uang dengan standar harga regional jadi tidak asal-asal," terangnya. (Martha)