8 Tahun Jadi DPO, Umar Tewas Ditembak
Ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api

Papua60detik – Delapan tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian, Umar alias Ramadani akhirnya berhasil ditemukan.

Umar jadi DPO pada kasus hilangnya nyawa anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai pada tahun 2015 silam. Ia berhasil melarikan diri usai melakukan aksinya. Status DPO-nya tercatat dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membeberkan, awal pelaku ditemukan saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personelnya berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.

“Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni di sekitar kampung. Terlihat ada seseorang yang berada di rumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun sambil membawa parang,” ungkapnya.

Saat hendak diamankan, kata Benny, pelaku balik menyerang polisi dengan parang yang dipegangnya. Polisi memberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan, bahkan pelaku semakin menyerang personel.

“Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan terukur ke arah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” terangnya.

Ketika dicek, pelaku dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak.

Umar menjadi DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia dikenakan Primer Pasal 338, Subsider Pasal 351 ayat(1), (3), (4) KUHPidana.

“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Paniai untuk selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tutup Kabid Humas. (Burhan)