83 Warga Binaan Lapas Timika Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2025
Papua60detik - Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1446/2025.
"Remisi Idul Fitri ini, Lapas Timika mengusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan sebanyak 83 warga binaan yang telah memenuhi syarat," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Ghafur kepada wartawan, Jumat (22/3/2025).
Katanya, mereka yang diusulkan dapat remisi memenuhi dua syarat, substansi dan syarat administrasi.
"Substansi itu berkelakuan baik, administrasi itu tidak ada perkara lain dan tidak melakukan pelanggaran," jelas Mansur.
Ia memperkirakan SK Remisi akan dikirim ke satuan kerja H-1 atau H-2 Idul Fitri. (Eka)