9 Pelaku Dugaan Pencurian Konsentrat PT Freeport Ditetapkan Tersangka
Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika resmi menetapkan 9 pelaku pencurian konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) di Portsite menjadi tersangka. Penetapan tersebut, usai dilakukan gelar perkara, Selasa (17/1/2023).
“Kita sudah terima laporannya. Sudah kita gelar (perkara) dan tetapkan sebagai tersangka. Ada 9 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32.
Sugarda mengatakan, satu tersangka di antaranya telah dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk pengembangan lebih lanjut. Pasalnya, diketahui terdapat satu pelaku yang melarikan diri saat penangkapan oleh tim Lanal Timika, Senin (16/1/2023) dini hari.
“Masih kita dalami. Diduga peranannya sangat aktif, mendanai dan memodali,” ujarnya.
Ia pun mengungkap, para tersangka memiliki peranan masing-masing. Empat orang diketahui adalah security di Portsite dan lima non karyawan.
“Peranan ada keterlibatan oknum security. Mereka mengakui, mendapat hasil, ada yang baru memulai, turut serta dan dijanjikan diberikan imbalan. Dan non karyawan ada yang berperan aktif langsung mengambil konsentrat di Portsite dan kondisikan kendaraan. Untuk peranan atau modus lain yang menyuruh masih kita dalami. Kita akan kembangkan. Kita akan memanggil seseorang untuk dijadikan saksi,” ujar Sugarda. (Amma)