Abpednas Minta Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Dipidana
Papua60detik - Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Irfan Aghasar meminta kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa tak langsung diproses secara pidana, melainkan mengutamakan pembinaan dan pendampingan selama tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kerugian keuangan negara.
Menurut Irfan, perihal itu merupakan pesan Kejaksaan Agung mengenai arah penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang lebih mengedepankan keadilan dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana.
"Kalau yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah pencatatan atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, pendekatannya adalah pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum," kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026) seperti dikutip dari ANTARA.
Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap penyalahgunaan dana desa yang dilakukan secara sengaja, seperti manipulasi data maupun tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dan daerah, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat," ujarnya.
Irfan mengatakan Abpednas akan menjadi jembatan antara aparat desa dan aparat penegak hukum melalui pendampingan serta penyampaian laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kriminalisasi akibat ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi.
"Kami ingin aparat desa memahami koridor hukumnya sehingga dapat bekerja melayani masyarakat tanpa dihantui ketakutan melakukan kesalahan administratif," katanya. (Redaksi)