Aksi Bisu Buruh Moker Timika, Solidaritas untuk Haris & Fatia
Aksi bisu Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM yang isinya adalah para buruh moker di Timika sebagai bentuk solidaritas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Rabu (30/3/2022).
Aksi bisu Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM yang isinya adalah para buruh moker di Timika sebagai bentuk solidaritas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Rabu (30/3/2022).

Papua60detik - Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM yang isinya adalah para buruh mogok kerja (Moker) PT Freeport menggelar aksi bisu, Rabu (30/3/2022) sebagai bentuk solidaritas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Aksi bisu itu rencananya digelar di Bundaran Timika Indah. Tapi setelah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat, buruh moker memutuskan bikin aksi di halaman sekretariat mereka di Jalan Anggrek.

Tak ada orasi, hanya spanduk, poster, payung hitam dan peserta aksi yang bertopeng wajah Haris dan Fathia.

"Sejak 2011 beliau memang sudah selalu mengawal gerakan buruh di Papua khususnya dan umumnya masalah yang terjadi di Papua. Sehingga beliau layak dapat perjatian dari komunitas kami di Mimika atas perjuangan beliau untuk kalangan buruh dan masyarakat sipil yang ada di Papua," kata Tri Puspital mewakili rekan-rekannya.

Haris dan Fatia ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP)

LBP merasa nama baiknya dicemari pada video yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar terkait rencana pemerintah menambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya.

Di video itu Haris dan Fatia membahas hasil riset dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari sejumlah lembaga dan yayasan.

Kasus itu, kata Tri Puspital membuktikan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum belum sepenuhnya dijamin oleh pemangku kekuasaan.  Kejadian ini bukan pertama dan satu-satunya di Indonesia khususnya di Papua yang rentan dengan hiruk pikuk kriminalisasi aktivis yang bersuara lantang 

"Di sisi lain, laporan-laporan warga terkait perampasan hak, korupsi dan perusakan lingkungan tidak digubris oleh penegak hukum. Kejadian seperti ini menjadi indikasi diskriminasi dalam proses penegakan hukum," katanya.

Mereka menuntut pertama, penghentian dugaan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia dan semua pembela HAM. Kedua, memastikan polisi profesional agar tidak jadi alat pejabat publik bertindak represif terhadap kritik ekspresi dan aksi damai.

Haris Azhar adalah Direktur Eksekutif Lokataru yang menjadi kuasa hukum bagi para pekerja moker. Tri Puspital memastikan, kasus yang menimpa Haris tak berdampak ke perjuangan mereka.

"Secara umum tidak berpengaruh karena advokasi tetap di bawah naungan Lokataru. Di Lokataru bukan bang Haris saja, tapi ada tim-tim yang sudah dimandatkan sejak awal untuk masalah moker," katanya. (Burhan)