Aliansi Pengusaha OAP Unjuk Rasa di Kantor PUPR
Aliansi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) saat demo di Kantor Dinas PUPR Mimika, Kamis (13/4/2023) Foto:Faris/Papua60detik
Aliansi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) saat demo di Kantor Dinas PUPR Mimika, Kamis (13/4/2023) Foto:Faris/Papua60detik

Papua60detik - Puluhan masyarakat tergabung dalam Aliansi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) berunjuk rasa di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait hak mereka pada tahun 2022 yang belum dibayarkan.

Imanuel Anenem, Koordinator Lapangan Aksi mengatakan, unjuk rasa tersebut merupakan teguran kepada Dinas PUPR lebih khusus Kepala Dinas Robet Mayaut untuk segera melunasi hutang-hutangnya di tahun 2022 yang hingga April 2023 belum terbayarkan. 

"Pemerintah berikan pekerjaan kepada kami dan kami sudah selesaikan, tapi timbal balik kepada kami yang kami belum dapatkan," katanya. 

Mereka menuntut Dinas PUPR segera membayar hutang pengusaha OAP sebesar Rp9.5 miliar dan meminta pimpinan daerah mencopot Kadis PUPR dari jabatannya.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum periksa kadis PUPR dan Plt Bupati Mimika bersihkan mafia proyek di setiap OPD karena diduga adanya pungli.

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi yang menemui para demonstran mengatakan, terkait keterlambatan pembayaran sudah dijelaskan kepada perwakilan kontraktor OAP.

“Saya bisa minta Pak Faya perwakilan kontraktor OAP untuk berdiri menjelaskan di depan sini, karena pertemuan sudah dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR dengan teman-teman pengusaha OAP. Bahkan perwakilan juga sudah ketemu saya di ruangan. Sudah ada penjelasan juga soal pembayaran yang belum terealisasi,” katanya. 

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran juga dialami oleh kontraktor di luar OAP. Sebabnya, mekanisme terkait pembayaran jatuh tempo pada 31 Desember. 

"Jadi itu ada aturannya, sementara bapak ibu kasih tagihan tanggal 30. Tanggal 31 itu hari sabtu, bank tutup jadi tidak bisa lakukan pembayaran, kami punya tugas memproses itu ke keuangan, tapi kalau sistem perbankan sudah tidak bisa diakses kita mau bikin apa?,”ungkapnya.

Sesuai petunjuk Plt Bupati Mimika, Dinas PUPR sedang melakukan pendataan utang dan piutang. Pembayaran kepada pengusaha OAP termasuk dalam piutang yang didata.

“Kami juga sudah bertemu dengan perwakilan pengusaha OAP, untuk memastikan tidak ada perusahaan yang terlewatkan. Petunjuk dari pak Plt Bupati Mimika piutang dan hutang itu dimasukan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023,” ungkapnya. (Faris)