Ambil Sabu di Jasa Pengiriman, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Papua60detik – Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang perempuan berinisial AT lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AT ditangkap petugas saat mengambil paket diduga sabu di jasa pengiriman di pasar lama Abepura pada Kamis (8/7/2021).
"AT diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengutip rilis Humas Polda Papua, Jumat (9/7/2021) malam.
Setelah diperiksa, AT mengaku mengambil paket tersebut atas perintah suaminya yang masih berada di Lapas Doyo Sentani Kabupaten Jayapura. Suaminya sedang menjalani hukuman dengan kasus tindak pidana yang sama.
"Dari informasi tersebut Tim Opsnal langsung menjemput suaminya berinisial H di lapas Doyo sentani guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," kata Ali.
Ia menambahkan, AT masih dijadikan saksi dalam kasus tersebut sedangkan H yang merupakan suami AT ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
"Kasus ini akan kita kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika di dalam lapas," ujarnya. (Salmawati Bakri)