Aniaya Korban Sampai Tangan Putus, TU Kini Ditahan di Lapas Merauke

- Papua60Detik

Tersangka TU saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Merauke. Foto: Ami/Papua60detik
Tersangka TU saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Merauke. Foto: Ami/Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Merauke menyerahkan tersangka TU dan barang bukti sebilah parang pada perkara penganiayaan berat ke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (25/10/2023). 

"Setelah berkasnya lengkap, hari ini langsung diserahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Haris Baltasar Nasution.

TU kini jadi tahanan Kejari Merauke. Ia ditahan di Lapas Kelas II B Merauke. Tersangka dijerat pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (17/8/2023), di Jalan Ali Arkam Kelurahan Maro, Merauke.

TU yang diduga dalam keadaan mabuk mengadang korban. Ia langsung mengayunkan parang yang menyebabkan tangan kanan korban putus.

"Korban saat itu langsung dilarikan ke RSUD Merauke untuk mendapat penanganan medis," tutupnya. (Ami)




Bagikan :