Aniaya Teman Hingga Kritis, Saudara Kembar Diciduk Polisi
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

Papua60detik – Dua anak yang bersaudara kembar berinisial YF alias Y ditangkap polisi setelah dilaporkan atas tindak pengeroyokan terhadap temannya F alias Ino hingga kritis.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan, YF dan Y saat ini telah ditahan sebagai tersangka. Sementara korban masih dirawat di ICU RSUD Mimika karena tulang tengkorak kepalanya retak.

“Dua pelaku ini anak kembar. Palakunya sampai saat ini masih kritis di ruang ICU RSUD, karena menurut keluarganya bahwa tengkorak kepala korban pecah. Dua pelaku sudah diamankan di rutan Polres 32,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/7/2022).

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (8/7/2022) di Jalan Kartini. Keduanya sempat cekcok dengan korban sebelum terjadinya tindak pidana itu.

“Tersangka ini sampaikan bahwa pelaku empat orang. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dengan dua alat bukti, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasal 70 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun lebih. 

“Kalau itu penganiayaan biasa, masih bisa kita tolerir, tapi ini penganiayaan sampai kritis. Mereka pukul pakai balok dan batu,” ujarnya. (Salmawati Bakri)