ARL Kerja Sendiri Palsukan Dokumen
Papua60detik - Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) masih melengkapi berkas perkara kasus jasa pemalsuan dokumen dengan tersangka berinisial ARL.
Kapolsek Miru AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan dalam kasus itu, ARL bertindak sebagai pelaku tunggal. Ia melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanpa bantuan orang lain.
"Belum tahap satu. Masih pemberkasan. Tidak ada penambahan tersangka. Dia pelaku tunggal," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Miru, Jalan C. Heatubun, Selasa (19/4/2022).
Selama melengkapi berkas perkara, Oscar mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dukcapil soal KTP palsu, dan untuk SIM dari Satlantas
"Tempat percetakannya juga cuma satu. Namun akan kita selidiki apabila masih ada lagi," katanya.
ARL tersandung kasus pemalsuan sejumlah dokumen lewat usaha percetakannya di Jalan Yos Sudarso sejak tahun 2019.
Alhasil, puluhan Surat Keterangan Domisili, Surat Pengalaman Kerja, KTP dari berbagai Kabupaten di Papua, dan, Akta Kelahiran, SIM hingga SKCK keluaran Polres Mimika diterbitkan sendiri oleh ARL di percetakannya.
"Bermula saat masyarakat mengurus SKCK dan dicurigai dokumennya palsu. Setelah kami telusuri KTP dengan bekerja sama Dukcapil, dipastikan KTP tersebut diduga kuat palsu," ujar AKP Oscar beberapa waktu lalu.
Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di tempat usaha pelaku dan didapati sejumlah barang bukti dokumen palsu hasil editan.
"Awalnya pelaku membuka usaha pengetikan dan fotokopi sejak 2016, lalu memulai praktik pemalsuan pengeditan 2019. Kita lakukan pendalaman dan pengakuannya itu ada yang dibuat atas permintaan pemilik identitas," ujarnya
Atas pemalsuan dokumen surat dan dokumen domisili, ARL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 96A Undanh-undang Nomor 24 tahun 2014 juncto 263 ayat 1 atau 264 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (Salmawati Bakri)