Bagaimana Bisa Bisnis Sabu Dikendalikan dari Lapas Timika
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika pada Rabu (14/7/2021) mengamankan dua orang narapidana, Anggi Ditya Nasaret dan Harwanto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika.
Keduanya diduga kuat mengendalikan bisnis narkotika jenis sabu dari dalam Lapas dengan statusnya sebagai narapidana.
Perbuatannya terungkap dari pengembangan kasus MT yang ditangkap Senin (12/7/2021). Pengakuan MT, sabu miliknya ia beli dari hasil komunikasi dengan Anggi Ditya Nasaret yang berada di Lapas Klas IIB Timika.
"Kedua pelaku adalah narapidana perkara tindak pidana narkotika yang mengendalikan penjualan dari dalam Lapas," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Kamis (15/7/2021).
Keduanya kini diamankan Satresnarkoba Polres Mimika untuk proses penyidikan.
Kalapas Klas IIB Timika, Marthen Bake Palinoan saat dikonfirmasi membenarkan kedua narapidana itu sedang disidik Satresnarkoba Polres Mimika.
"Saya luruskan, bukan ditangkap. Itu mereka datang pinjam untuk memberikan keterangan di sana. Kalau ditangkap itu di luar. Ada surat resminya dari Kasatreskrim untuk meminjam," katanya. (Burhan)