Bagi-Bagi Dividen Divestasi PT Freeport Belum Jelas
Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Syahrial. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Syahrial. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Pembahasan pembagian divestasi saham 10 persen dari PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terganjal akta.

Assisten II Setda Mimika, Syahrial mengatakan, pangkal masalahnya adalah, PT Papua Divestasi Mandiri belum didaftarkan di akta notaris.

"Jadi akte notaris itu pengesahan PT Papua Divestasi Mandiri yang sudah diperdakan oleh Provinsi. Nah itu harus diikuti oleh akta notaris untuk jajarannya seperti dewan pengawas dan komisaris. Itu yang belum selesai," katanya, Selasa (3/8/2021).

Terkait pembagian dividen atau laba menurut Syahrial juga belum dapat dilakukan karena kejelasan hutang, laba, serta berapa yang akan didapat daerah belum dibahas.

"Deviden itu kan laba, nah kita kan beli saham ini kan hutang, ditalangi oleh Inalum. Bagaimana kita mau hitung dividen kalau kewajiban hutang kita belum tahu mau dibayar berapa lama? Seumpama jangka kita 20 tahun, apakah ini mau dibayar rata atau gimana? Nah itu belum diatur perjanjiannya. Kita harus hitung dulu dapat berapa, labanya berapa, hutang kita berapa, baru disetorkan ke pemerintah daerah lewat BUMD," jelasnya.

Syahrial mengaku Pemkab Mimika telah menyurati PT Inalum untuk segera mengadakan pembahasan terkait perjanjian-perjanjian dalam dividen saham tersebut. PT Inalum belum beri jawaban

"Jadi kita sebenarnya meminta untuk bisa membahas perjanjian-perjanjian, sambil menunggu akte notaris itu jadi sehingga bisa jalan sama-sama," katanya. (Fachruddin Aji)