Bapenda Mimika Serahkan SPPT PBB-P2 Kepada Lima Distrik
Papua60detik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhubung (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan (PBB-P2) kepada lima pemerintah distrik di wilayah Kota Timika.
Penyerahannya dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa didampingi Kabid Pajak PBB-P2, Hendrik Setiti di Hotel Horison Diana, Senin (12/4/2021).
Lima distrik yang diserahi SPPT PBB-P2 antara lain, Distrik Mimika Baru, Wania, Mimika Timur, Kuala Kencana dan Iwaka. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada kepala kelurahan/kampung di masing-masing wilayah distrik.
Dwi menjelaskan pelimpahan penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Pemerintah Distrik berdasarkan amanah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
“Jadi pak Bupati memberikan pendelegasian kewenangan sebagian urusan pemerintah kepada kepala distrik. Di dalam lampiran Perbup itu, ada satu urusan Bapenda salah satunya adalah penyerahan SPPT PBB-P2 kepada kepala distrik, kemudian dilanjutkan kepada kelurahan dan kelurahan nanti kepada petugas,” jelasnya saat menyampaikan sambutan.
Ia mengatakan seharusnya penyerahan ini sudah dilakukan di 2020 lalu, namun karena pergantian kepala distik, lurah dan juga pandemi covid-19, penyerahannya baru bisa berlangsung di 2021.
Penyerahan awal dilakukan hanya kepada lima distrik saja karena target penerimaannya sangat besar yakni Rp10.364.000.000 dari target PBB-P2 untuk wilayah perkotaan dan perdesaan Rp10.382.588.762. Untuk 13 distrik yang lain tergetnya hanya Rp18.588.762. Hitungan target ini di luar PBB-P2 dari PT Freeport Indonesia.
Dalam penyampaian SPPT PBB P2, pemerintah distrik dan kelurahan akan mencari sendiri petugas yang akan membantu mereka menyampaikan surat pemberitahuan ini kepada masyarakat yang ada di wilayah kerjanya.
Dwi berpesan, pemerintah distrik dan kelurahan terus berkolaborasi dengan Bapenda menyukseskan pendapatan pajak daerah. Caranya bisa dengan nlmenggugah semangat semangat masyarakat di wilayahnya membayar semua jenis pajak dan terus melakukan sosialisasi dan memberi inovasi-inovasi.
“Ini juga diatur dalam Perbup Nomor 12 ini. Artinya selain kita mengadakan sosialisasi, kita cetak baliho, kita kasih masuk di media. Mungkin dari kepala distrik bisa memberikan inovasi-inovasinya, memberikan arahan-arahannya kepada masyarakat. Segala sesuatunya dikonfirmasikan kepada kami. Kami akan siapkan, mulai tahun ini,” ungkapnya.
Pelimpahan kewenangan ini bukan hanya menyerahkan SPPT PBB-P2 saja, tetapi juga memberikan biaya operasional kepada petugas kelurahan yang menjalankan tugas pembagian surat pemberitahuan ini.
“Jadi nanti untuk pembagianny akan berlangsung selama tiga minggu. Mulai Senin sampai Sabtu. Jadwalnya nanti ditentukan oleh distrik dan kelurahan. Dana itu untuk biaya perjalanan dinas dalam daerah untuk petugas yang akan jalan," jelasnya.
Dwi mengatakan dalam pelaksanaannya Bapenda akan terus melakukan pendampingan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. Selain itu, tim dari Bapenda juga akan memberikan arahan teknis kepada petugas. (Anti Patabang)