Barantin Papua Tengah Musnahkan 60 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen

- Papua60Detik

Barantin memusnahkan komoditas tanpa dokumen persyaratan, foto; Barantin Papua Tengah
Barantin memusnahkan komoditas tanpa dokumen persyaratan, foto; Barantin Papua Tengah

Papua60detik – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah musnahan daging babi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan komoditas lainnya, Kamis (26/06/2025) pagi. 

Tindakan karantina tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan hasil pemeriksaan saat pengawasan di pos pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Amamapare.

Awalnya, petugas mencurigai sebuah kotak styrofoam milik penumpang KM Tatamailau yang diklaim pwmiliknya berisi ikan pada Jumat (20/06) lalu. Ternyata setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berisi daging 60 kg babi segar tanpa dokumen persyaratan. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina menahan daging babi karena telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 dan ketentuan larangan pemasukan produk babi ke wilayah Kabupaten Mimika. 

Pemusnahan itu juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Nomor 500.7.2.4/0067A2024 tentang Pelarangan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari dan ke Kabupaten Mimika, serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pelarangan Kembali Pengeluaran Ternak Babi dan Produknya dari Kabupaten Mimika.

Selain daging babi, petugas Karantina Pospel Pelabuhan Amamapare juga menemukan 7 kg jeruk dalam kondisi busuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, jeruk tersebut tidak layak dikonsumsi dan berpotensi menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga direkomendasikan untuk dimusnahkan. 

Hal itu sesuai Pasal 48 Ayat (1) Huruf a UU No. 21 Tahun 2019, yaitu pemusnahan dilakukan apabila media pembawa setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak. 

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap wilayah Papua Tengah dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat menular dan merusak sumber daya alam hayati.

Ia menjelaskan pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Karantina Papua Tengah dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta keamanan dan mutu pangan. 

"Kolaborasi yang solid antarinstansi di lapangan sangat penting untuk mencegah masuknya secara ilegal komoditas pertanian dan perikanan yang berbahaya ke wilayah Papua Tengah,” ujar Ferdi dalam siaran persnya.

Seluruh barang bukti hasil tindakan karantina kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah. Pemusnahan ini juga turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3) Pomako, PT Pelni, dan pemilik media pembawa (komoditas) sebagai wujud kesinergisan. 

Petugas pun memberikan edukasi kepada pemilik barang ke depannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku. (Martha)




Bagikan :