Batas Daftar 20 Juli, Pemerintah Bakal Blokir Instagram, Facebook & Kawan-kawan
Ilustrasi pengguna media sosial. Foto: pexels - Tracy le Blanc
Ilustrasi pengguna media sosial. Foto: pexels - Tracy le Blanc

Papua60detik - Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bakal memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak mendaftar per 20 Juli 2020.

Platform digital seperti Google, Instagram, TikTok, Facebook, WhatsApp, Netflix dan lainnya bakal dikenakan sanksi jika tak daftarkan diri sebelum tenggat waktu itu. 

"Tanggal 21 besok itu kita sudah mulai suratin. Ada tiga tahapan sanksi apakah ditegur dulu, denda atau langsung pemblokiran. Itu kewenangan Pak Menteri," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan yang disiarkan langsung di Kanal Youtube Kominfo, Selasa (19/7/2022).

Kebijakan ini merujuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat yang mewajibkan PSE dalam negeri dan asing untuk mendaftar dalam menjalankan bisnis secara digital di Indonesia.

Samuel mengatakan, beberapa kategori platform digital yang diwajibkan mendaftar di antaranya layanan transaksi jasa dan barang, layanan keuangan, layanan komunikasi dan sosial media, semua layanan berbayar, pengumpul data pribadi penduduk indonesia.

Platform digital asing seperti MiChat, Tiktok, spotify, mobile legend  tercatat sudah mendaftar. Platform digital lokal pun sudah banyak yang mendaftar. Mereka yang sudah terdaftar bisa dicek di: pse.kominfo.go.id.

Samuel menjelaskan, regulasi ini hanya sebagai pendataan dan terkait kewajiban platform digital membayar pajak ke negara. Sementara soal pengendalian konten yang dikhawatirkan warga, katanya telah diatur pada regulasi tersendiri.

Selain kekhawatiran pengendalian, kebijakan ini mendapat banyak kritik karena platform digital sudah terlanjur banyak digunakan warga Indonesia untuk berbisnis.

"Kalau mereka tidak daftar, ruginya mereka sendiri karena tidak melihat Indonesia sebagai potensial market," kata Samuel

Menanggapi kebijakan itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dalam press rilisnya menilai, kewajiban registrasi itu dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. 

Sebab itu, SAFEnet meminta pemerintah menghentikan segera proses registrasi PSE Privat lewat platform OSS dan mencabut Permenkominfo Nomor 5 tahun 2022 karena dapat mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Burhan)