Bawa Ganja 5,4 kg, Polisi Tangkap Seorang Perempuan di Pelabuhan
Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong, Papua Barat Daya, menangkap seorang perempuan berinisial FAK atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 5,455 kilogram di Pelabuhan Sorong.
FAK merupakan warga Jalan TPU, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Ia diduga berperan sebagai kurir.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu 26 Juli, ketika Tim Brasko memperoleh informasi bahwa seorang perempuan yang menjadi target operasi berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa ganja ke Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong hingga akhirnya pada Rabu 29 Juli sekitar pukul 22.25 WIT, FAK berhasil ditangkap saat masih berada di atas KM Dobonsolo yang baru tiba di Pelabuhan Sorong.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir pelabuhan," jelasnya, Kamis (30/7/2026) seperti dilansir ANTARA.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan dengan membawa tersangka menuju lokasi yang disebutkan. Namun, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.
Selanjutnya, polisi menggeledah koper milik tersangka yang disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil penggeledahan ditemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 5.455 gram yang dibungkus menggunakan lakban cokelat. Barang itu disimpan di dalam koper merah marun.
"Selain ganja, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, dan satu lembar plastik ungu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Sorong Kota, kata dia, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong. (Redaksi)