Bawa Puluhan Botol Sopi di KM Sirimau, Pria Ini Ditangkap Polisi
90 botol miras yang diisi di dalam botol air mineral  yang dibawa melalui KM Sirimau. Foto: Ami/ Papua60detik
90 botol miras yang diisi di dalam botol air mineral yang dibawa melalui KM Sirimau. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Seorang warga berinisial H ditangkap polisi karena kedapatan membawa minuman keras (miras) lokal dari Nusa Tenggara Timur lewat kapal KM Sirimau di Pelabuhan Yos Sudarso, Selasa (10/1/2023) malam.

Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung mengatakan 90 botol miras yang diisi di dalam botol air mineral ukuran 1500 ml itu ditemukan petugas saat kapal berlabuh. 

Saat ini barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Merauke.

Miras itu rencananya akan dijual oleh pelaku ke Asiki dengan harga yang lebih mahal.

"Dia beli dari NTT harganya Rp 10.000 per botol, tapi kalau sudah sampai di Asiki harganya bisa mencapai Rp 150.000 per botol," ungkap Nurung. 

Masyarakat Merauke diimbau untuk tidak membuat, menjual dan menkonsumsi miras.  Sepanjang tahun 2022 miras merupakan penyebab utama terjadinya tindak kriminal. (Ami)