Bawaslu Nilai Parpol & Caleg Relatif Patuhi Aturan Kampanye
Papua60detik - Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo mengaku Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg) relatif telah mematuhi aturan kampanye.
Menurutnya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di seluruh Mimika untuk zonasi sudah diusulkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Distrik dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Daerah yang tidak boleh dipasang APK yakni di depan rumah ibadah seperti gereja, masjid, hingga sekolah dan fasilitas pemerintah.
Sementara, terkait pemasangan baliho yang harus ada cap stempel dari Pemda (Perizinan) dan Intelkam Polres Mimika belum bisa sepenuhnya terlaksana karena keterlambatan batas penetapan aturan itu sendiri.
"Kemarin waktunya H-1 kampanye baru ditetapkan. Jadi teman-teman Parpol dan Caleg ini bingung karena sebagian sudah persiapan pemasangan. Dan sudah ada yang terlanjur pasang. Cuma memang kita kalau mau ikuti aturan harus ada stempel itu," ujar Frans, Senin (4/12/2023).
Dengan adanya stempel itu, maka ada uang jaminan untuk pembongkaran pasca kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.
"Jika tanggal 11 masih terpasang maka dari perizinan dan Satpol PP mereka turunkan dan uang itu yang dipakai untuk biaya penurunan," kata Frans.
"Tapi kalau dari Parpol dan Caleg mereka bongkar sendiri maka uang dikembalikan. Cuma hal itu tidak terjadi karena keterlambatan itu tadi," lanjut dia.
Katanya, dari Bawaslu sendiri melihat hampir sebagian besar para Caleg dan Parpol sudah mematuhi aturan kampanye.
Dan hingga saat ini atau satu pekan masa kampanye terkait dengan laporan kampanye hitam (black campaign) di media sosial belum ada laporan ke Bawaslu.
"Tapi kalau APK sudah ada beberapa aduan, ada pengrusakan di beberapa titik. Tapi belum ada klarifikasi apakah itu dari antar Caleg, atau masing-masing pendukung ataupun orang mabuk," pungkasnya. (Eka)