Bea Cukai Sita 351 Kg Teripang Asal PNG di Merauke
Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke, Kristanto. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke, Kristanto. Foto: Eman Riberu/ Papua60detik

Papua60detik - Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Merauke menyita 351 kilogram teripang asal Papua Nugini di Pelabuhan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, Papua. 

Ratusan kilogram teripang tersebut dikemas dalam sembilan karung. Diduga, hasil perikanan ini diselundupkan dari PNG, karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. 

Kepala Sub Bagian Umum KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke, Kristanto mengungkapkan, selain barang bukti teripang, petugas Bea Cukai juga mengamankan tiga warga yang diduga sebagai pelaku penyelundupan pada Jumat (8/4) lalu. 

"Saat ini dalam proses penyelidikan. Penyidik kami sedang bekerja untuk mengungkap kasus ini. Ada 351 kg teripang yang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga pelaku," kata Kristanto, Selasa (12/4/2022). 

Ketiga penyelundup teripang itu telah dititipkan di Lapas Kelas II B Merauke, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku beserta ratusan kilogram teripang diamankan karena tidak mengantongi dokumen kepabeanan. 

"Kalau mau impor harus ada dokumen seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), manifes, dan surat dari instansi terkait dari negara asal barang. Tapi ini tidak ada," kata dia. 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus itu atas kerja sama KPPBC Tipe Madya Pabean C Merauke dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua dalam patroli rutin yang dilaksanakan di wilayah timur, termasuk di perairan Merauke.

"Setelah pemberkasan selesai kami akan limpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Waktunya prosesnya sekitar 20 hari," imbuh dia. 

Pelaku penyelundupan dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pada Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Untuk diketahui, teripang bukan merupakan produk perikanan Merauke. Harganya pun bervariasi tergantung jenis dan ukurannya. Di pasaran Indonesia harganya relatif sekitar Rp4,5 juta per kilogram. (Eman Riberu)