Bejat, Seorang Kakek dan Ayah Tiri Cabuli ABG Hingga Hamil
Papua60detik - Seorang remaja yang masih berusia 14 tahun harus mengandung anak hasil perbuatan kakek dan ayah tirinya sendiri. Kandungannya kini memasuki lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Jumat (11/2/2022) lalu.
Kepada ibunya, korban mengaku sedang hamil lantaran telah disetubuhi oleh bapak tiri LW dan kakeknya sendiri MR.
"Yang mana berdasarkan laporan dari ibunya, anaknya melapor telah hamil 5 bulan yang mana dilakukan oleh dua orang pelaku ayah tiri dengan kakeknya," ujar Bertu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).
Perbuatan bejat itu mereka lakukan di rumah korban.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung mengamankan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita respon lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing. Korban sementara diperiksa di ruangan PPA. Dan tersangka 2 orang itu sudah diamankan dan kita tahan di rutan Polres Mimika," kata Bertu.
Atas perbuatannya kedua tersangka kakek dan ayah tiri itupun dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 Undang-undang nomor 35 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
"Berarti ancaman bisa lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya. (Salmawati Bakri)