Berburu Emas di Blok Wabu, ini Temuan Amnesty International Indonesia
Screenshoot konferensi pers Amnesty International Indonesia yang disiarkan langsung di Youtube, Senin (21/3/2022).
Screenshoot konferensi pers Amnesty International Indonesia yang disiarkan langsung di Youtube, Senin (21/3/2022).

Papua60detik - Amnesty International Indonesia menggelar konferensi pers bertajuk 'Perburuan Emas' di Blok Wabu Kabupaten Intan Jaya, Senin (21/3/2022).

Konferensi pers yang dipandu jurnalis lepas Gemma Holliani Cahya itu membahas hasil investigasi atau laporan Amnesty International Indonesia tentang rencana pembukaan tambang di Blok Wabu.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Kabupaten Intan Jaya dalam tiga tahun terakhir menjadi sebuah wilayah yang dapat disebut titik panas konflik dan represi di Papua. 

"Riset ini memfokuskan pada pembunuhan di luar hukum dan korelasinya dengan rencana penambangan di Blok Wabu Intan Jaya. Kami ingin pemerintah memperhatikan, kekerasan dan pelanggaran HAM juga berkorelasi dengan penambahan jumlah pasukan keamanan di Intan Jaya," jelasnya pada konferensi pers yang disiarkan langsung di Chanel Youtube Amnesty International Indonesia.

Amnesty International Indonesia mencatat, terjadi sebanyak 8 kasus dengan 12 Orang Asli Papua (OAP) jadi korban pembunuhan yang pelakunya adalah aktor negara pada periode tahun 2018 sampai 2021.

Kabupaten Intan Jaya sebut Usman Hamid menempati seperempat lebih seluruh kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

Mengutip laporan setebal 60 halaman itu, Pada Januari 2021, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Indonesia mengirimkan surat kepada Gubernur Papua dan pemerintah daerah di Kabupaten Intan Jaya, Mimika, dan Paniai. Menurut surat itu, wilayah yang diusulkan dalam WIUPK Blok Wabu memiliki luas 69.118 hektare di tiga kabupaten tersebut. Luasnya kira-kira setara dengan ibu kota Indonesia, Jakarta.

Masih dari laporan yang sama, sebuah studi yang diterbitkan pada tahun 1999 memperkirakan jumlah sumber daya emas di Blok Wabu sebesar 8,1 juta ons emas dan menyatakan bahwa terdapat kemungkinan adanya sumber daya yang lebih besar. Perkiraan jumlah sumber daya emas tersebut berpotensi menjadikan Blok Wabu sebagai salah satu tambang emas terbesar di Indonesia.

Pemerintah kata Usman Hamid sedikitnya punya tiga kewajiban sebelum merencanakan penambangan. Pertama, menginformasikan tentang rencana penambangan itu kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Kedua, kewajiban mengkonsultasikan rencana penambangan atau meminta pendapat masyarakat adat. Dan ketiga, kewajiban memperoleh izin yang diberikan tanpa paksaan dari pemilik hak ulayat.

Tapi fakta terjadinya kekerasan, pembunuhan di luar hukum sampai masyarakat mengungsi meninggalkan kampungnya membuktikan pemerintah tak menjalankan tiga kewajiban itu.

"Kekhwatiran kami sangat serius karena memperlihatkan eskalasi dalam bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM bersamaan dengan rencana penambangan emas di Blok Wabu yang diikuti pengiriman pasukan yang terus meningkat jumlahnya," katanya. 

Sebab itu, Amnesty International Indonesia meminta rencana penambangan di Blok Wabu tidak hanya jadi urusan Kementerian ESDM atau urusan bisnis investasi saja. 

Menkopolhukam kata Usman Hamid, harus terlibat untuk memastikan rencana penambangan itu dihentikan sampai ada konsultasi dan persetujuan dari seluruh masyarakat adat di Intan Jaya seperti rekomendasi dalam laporan Amnesty International Indonesia.

Anggota Majelis Rakyat Papua, Ciska Abogau yang banyak terlibat mendampingi dan mengadvokasi korban menegaskan, masyarakat di Intan Jaya sampai hari ini tidak mengizinkan penambangan di Blok Wabu.

"Karena Blok Wabu itu depan rumah, halaman rumah, tidak jauh. Terutama marga di gunung itu, yaitu Gunung Bula yang mereka mau ambil," ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat Papua saat ini tidak butuh pembangunan apalagi pemekaran. Masyarakat Papua hanya ingin harapan hidup mereka dikembalikan di atas tanahnya sendiri. 

Ia berharap, negara dengan jujur mengakui apa yang telah terjadi dan duduk bicara dengan kepala dan hati dingin ke masyarakat Papua. 

"Tanah Papua tidak ada yang kosong, semua ada pemiliknya," tegasnya.

Pembela HAM asal Papua Yones Douw berpendapat sama. Penambangan di Blok Wabu hanya bisa dilakukan jika masyarakat adat setuju. Sebab itu ia meminta rencana penambangannya dihentikan sekarang. (Burhan)