Berhasil Jalankan UU Keterbukaan Informasi, Badan Publik Bakal Dapat DAK
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai. Foto: Dok/ Komisi Informasi Papua
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai. Foto: Dok/ Komisi Informasi Papua

Papua60detik - Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan Badan Publik yang berhasil menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Diketahui Komisi Informasi Papua telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dan pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik se-Papua tahun 2021, untuk mengukur dan mengetahui tingkat  kepatuhan badan publik terhadap  UU Nomor 14 tahun 2008 tersebut.

Wilhelmus dalam Siaran Pers yang diterima Papua60detik.id, Jumat (26/11/2021) menjelaskan, kegiatan monev dilakukan melalui tahapan dan indikator yang jelas sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi  (PERKI) Nomor 5 tahun 2016 tentang metode dan teknik monitoring dan evaluasi keterbukaann informasi badan publik.

“Dan puncak dari kegiatan monev dan pemeringkatan dilakukan penganugerahan pada tanggal 18 November 2021  di Gedung  Negara, Jayapura kepada badan publik yang telah memenuhi kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif,” jelasnya dalam rilis yang disampaikan di Jayapura tersebut.

Hal ini sesuai peringkat dan penilaian yang telah ditetapan tim penilai melalui Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi  Papua Nomor 006/KEP-KI-PAPUA/XI-2021 tentang hasil monev keterbukaan informasi badan publik se Papua 2021.   

Adapun hasil monev serta pemeringkatan keterbukaan informasi publik tersebut, akan dilaporkan kepada Gubernur Papua dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Kita juga telah diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Surat Nomor S-1634/DJIKP.2/IK.01.01/10/2021 perihal permohonan hasil pemeringkatan keterbukaan badan publik pemerintah. Surat tersebut dikirim kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi se- Indonesia, termasuk Ketua Komisi Informasi Papua,” pungkasnya.

Hasil  monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan pubik di Papua ini selanjutnya akan dijadikan sebagai referensi untuk menyusun kajian kebijakan pengusulan DAK, untuk urusan  komunikasi dan  informatika. 

“Jadi kita bukan hanya lakukan monev dan pemeringkatan terus selesai, tapi hasil monev dan pemeringkatan ini sangat bermanfaat bagi badan publik baik di tingkat provinsi Papua maupun di tingkat kabupaten/kota, untuk mendapatkan DAK,” katanya. 

Monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik bukan hanya dilakukan tahun  ini saja, tetapi akan terus dilakukan setiap tahun, sehingga ia meminta agar 

masing-masing badan publik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian dan seluruh dananya bersumber dari APBN, dan APBD, agar mulai membenah diri untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publiknya. 

Perlu diketahui PPID dalam Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah pejabat yang  bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik. Serta merupakan garda terdepan dalam menjalankan pelayanan infomasi yang berkualitas kepada masyarakat  dapat terlaksana dengan baik, agar masyarakat dengan mudah mengakses informasi-informasi yang mereka butuhkan.  

“Mari kita bangun budaya  keterbukaan untuk menuju  Papua  Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” tutup Wilhelmus. (Anti Patabang)