Berkas Perkara Lengkap, Kasus Curas di Jalan Hasanuddin Tahap Dua
Unit Reskrim Polsek Mimik Baru melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (30/7/2024). Foto: Istimewa
Unit Reskrim Polsek Mimik Baru melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (30/7/2024). Foto: Istimewa

Papua60detik - Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui Unit Reskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (30/7/2024).

Kasus Curas yang terjadi 22 Maret di Jalan Hasanuddin Timika itu mengakibatkan korban berinisial NK meninggal dunia. Tersangka berjumlah tiga orang berinisial SF, PRI dan YRL.

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong mengatakan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari kelengkapan administratif yang harus dipenuhi untuk proses hukum selanjutnya.

"Ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penangan kasus tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum," ujar Kapolsek. 

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Mimika yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbu. 

Tindak pidana Curas tersebut mengakibatkan korban berinisial NK meninggal dunia. Tersangka berjumlah tiga orang berinisial SF, PRI dan YRL dijerat pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (Eka)