Berkas Perkara Lengkap, Otak Pelaku Pencurian Konsentrat PT Freeport Dipindahkan ke Lapas
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: dok/papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: dok/papua60detik

Papua60detik - Berkas perkara kasus pencurian konsentrat di pabrik milik PT Freeport Indonesia, Mile 74, Distrik Tembagapura dengan  tersangka YB telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar mengatakan bahwa, YB yang merupakan otak pelaku pencurian telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika beserta barang buktinya.

"Sudah dipindahkan ke Lapas. Perkembangan kasusnya sudah dinyatakan P21," ujarnya saat ditemui di kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Jumat (22/7/2022).

Kasat menjelaskan, YB berperan penting dalam melancarkan aksi bersana lima tersangka lainnya yang sudah diproses lebih dulu serta dua pelaku yang masih DPO.

"Dua orang karyawan Freeport. Tiga lainnya adalah security dan karyawan sub kontraktor. Kasus ini pelimpahan dari Polsek Tembagapura. Mereka (tersangka –red) mengakui peranan masing-masing, mulai yang menjaga, pengambilan konsentrat, menyerahkan ke orang lain," kata Bertu beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari sebuah postingan Tik-tok dari istri salah satu tersangka. Postingan video itu menunjukan kekayaannya mulai dari rumah, kendaraan dan harta benda lainnya.

Postingan tersebut dinilai tidak wajar oleh salah satu rekan tersangka yang juga mantan karyawan karena masa kerja suaminya belum lima tahun. (Amma)