Berstatus PPKM Level 2, Mimika Tak Bikin Apa-Apa
Papua60detik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Instruksi Mendagri Nomor 07 Tahun 2022 resmi menetapkan Kabupaten Mimika masuk dalam PPKM Level 2 karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Dalam instruksi tersebut, ada beberapa pembatasan seperti makan minum di tempat umum pada rumah makan, cafe dan restoran hanya sebesar 50 persen, jam operasional tempat-tempat umum dibatasi sampai dengan pukul 21.00 dan beberapa aturan lainnya.
Namun sampai saat ini hal ini belum diterapkan di Kabupaten Mimika.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar mengatakan semua aktivitas di Kabupaten Mimika masih tetap berjalan seperti biasa. Tak ada pembatasan seperti sebelum-sebelumnya.
“Belum ada keputusan ataupun rapat internal Satgas Covid-19 sehingga masih tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya saat ditemui di Pendopo, Senin (14/2/2022).
Meski belum ada keputusan pembatasan dan lain sebagainya, Sekda berpesan kepada seluruh masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Protokol kesehatan tetap kita prioritaskan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan maupun masyarakat dan juga pelaku usaha sehingga instruksi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan juga untuk penyebaran Covid-19 bisa berkurang atau menurun,” jelasnya. (Anti)