Berupaya Kabur, Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Anggota KKB di Yahukimo
Papua60detik – Personel gabungan Ops Damai Cartenz 2026 menangkap seorang anggota kelompok HSSBI berinisial AB alias UB di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT setelah tim gabungan melakukan pemantauan terhadap target yang terdeteksi berada di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai
"Pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
Berdasarkan hasil pencocokan wajah dan pendalaman terhadap barang bukti, yang bersangkutan teridentifikasi sebagai bagian dari Batalyon HSSBI yang selama ini kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
Hasil pengembangan kasus mengarahkan petugas pada sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial BK serta menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, dan perlengkapan lain yang saat ini masih didalami penyidik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025,” ujar Kasatgas Humas.
Selain itu, yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan terhadap kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
"Berdasarkan pasal-pasal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasatgas Humas.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok kriminal bersenjata.
"Penegakan hukum yang dilakukan merupakan langkah yang terukur dan profesional dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata. Kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku," ujar Kaops.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh unsur Satgas yang terus melakukan pemetaan dan pengembangan terhadap jaringan kelompok kriminal bersenjata di Papua.
"Kami akan terus mengembangkan hasil penangkapan ini untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas kelompok kriminal bersenjata. Tidak ada toleransi bagi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di Tanah Papua. Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menjaga situasi keamanan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman," kata Wakaops.
Saat ini kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Satgas Ops Damai Cartenz-2026 memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Burhan)