BKN Beri Lampu Hijau, ASN Mangkir Bakal Diberhentikan Tidak Hormat
Papua60detik - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyurati Pemkab Kabupaten Mimika menindaklanjuti upaya reformasi birokrasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat nomor 1.244 tahun 2021 tanggal 23 Maret 2021 tersebut berisi tentang penegakan terhadap PNS yang melanggar kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Di dalamnya diatur sanksi disiplin, dari ringan, sedang hingga berat.
Sanksi terberat bagi ASN yang mangkir berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan juga pemberhentian dengan tidak hormat akibat tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Sekda Mimika, Michael R Gomar menyebut data terakhir yang dikumpulkan Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) ASN , dari 158 ASN yang menerima surat panggilan pertama, kurang lebih 93 orang yang sudah melapor dan melakukan klarifikasi. Mereka juga menandatangani surat pernyataan kembali aktif bekerja.
Sementara itu masih tersisa 65 ASN yang belum memberikan keterangan. Mereka segera diberikan surat panggilan kedua.
93 orang yang telah datang memenuhi panggilan pertama tak dibiarkan seenaknya masuk-mangkir kerja. Mereka tetap dalam pengawasan TP2D.
"Artinya kita tidak mau juga hanya formalitas saja mereka melaporkan diri lalu setelah itu selesai dan tidak aktif lagi. Mereka sudah buat surat pernyataan dan siap untuk kembali bekerja membantu pimpinan OPD," katanya.
Jika yang ASN saja bisa diberhentikan secara tidak hormat, lalu bagaimana dengan pegawai honorer?
Gomar memastikan, mereka juga diawasi pimpinan OPD dan TP2D dalam hal kehadiran, keaktifan dan kinerja di masing-masing OPD, distrik hingga kelurahan.
Tugas lain pimpinan OPD adalah melakukan assessment kebutuhan tenaga honorer yang dibutuhkannya.
"Mungkin minggu depan atau paling lambat setelah lebaran (assesment kebutuhan honorer). Jadi kebutuhan honorer yang ada di OPD bisa dipetakan, sehingga benar-benar bisa menunjang kinerja dan memberikan kontribusi yang positif," kata Gomar.
Apabila kinerja honorer dinilai tidak efektif, maka kewenangan penuh diberikan kepada pimpinan OPD untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui usulan yang disampaikan kepada tim TP2D yang kemudian akan disampaikan kepada Bupati.
"Assement ini agar tidak terjadi penumpukan pegawai honorer di OPD, tanpa analisis beban kerja dan analisis jabatan yang jelas," katanya.
Menurutnya, assessment kebutuhan honorer bersifat mendesak agar tim TP2D dapat segera mengkroscek data dan klarifikasi usulan OPD.
Hanya saja, pesan Gomar, jangan sampai pimpinan OPD menyertakan aspek kedekatan personal dalam assesmentnya
"Ini keluarga saya yang jadi honorer, ini saudara saya yang jadi honorer. Tapi kalau tidak bisa beri kontribusi dan juga untuk tunjang kinerja OPD maka kepala OPD, kepala distrik, lurah punya kewenangan berikan penilaian, memutuskan dan mengajukan PHK kepada bupati," tegasnya. (Fachruddin Aji)