BNNK Mimika Musnahkan 33 Saset Sabu-sabu
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kantor BNNK Mimika, Rabu (23/3/2022). Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kantor BNNK Mimika, Rabu (23/3/2022). Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33 saset plastik bening kecil, Rabu (23/3/2022).

Seperti biasa, butiran kristal sabu-sabu ditaruh ke dalam panci berisikan air mendidih hingga larut. Setelah itu tersangka membuang cairan yang dilarutkan tersebut ke toilet.

Tersangka I lebih dulu ditangkap pada Jumat (11/3/2022). Sementara tersangka A ditangkap pada Sabtu (12/3/2022).

Barang haram itu didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Awalnya penangkapan terhadap IW di rumah kost jalan Yos Sudarso dengan BB 4 saset diselipkan dalam saku celana yang terbungkus dalam rokok. Hasil pengembangan, dalam tempat tersebut ada yang mengetahui barang bukti 37 saset yang tersimpan dalam tanah dan di bawah kompor gas," ujar Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling.

Sebelum tertangkap, tersangka sudah mengedarkan sebanyak 20 paket. Peredarannya menggunakan sistem tempel.

"Mereka tidak bertemu langsung dengan pembeli. Barangnya disimpan dalam pembungkus rokok lalu ditaruh saja dan akan diambil sama pembeli. Transaksinya itu lewat rekening. Jadi tidak saling mengenal," ungkap Mursaling. (Salmawati Bakri)