Boleh Mudik, Syaratnya Sudah Vaksin Booster
Papua60detik - Pemerintah membolehkan warga mudik lebaran tahun ini.
Langkah pelonggaran itu diambil atas pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
"Bagi yang mudik lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," seperti dikutip pada chanel Youtube Sekretariat Negara, Rabu (23/3/2022).
Tahun ini pemerintah juga mengizinkan umat Islam kembali menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid tapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Tapi pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang melakukan buka puasa bersama dan open house.
Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, pemerintah memutuskan tidak perlu melewati karantina tetapi wajib tes PCR. Mereka yang hasilnya positif akan ditangani Satgas Covid-19.
"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan," kata Jokowi. (Burhan)