Bongkar Kasus Curanmor di Timika, Polisi Ringkus 4 Pelaku & 6 Penadah
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Polres Mimika. Foto: Eka/Papua60detik
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Polres Mimika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika meringkus empat pelaku pencurian motor (Curanmor). Tersangka berinisial GLM  dan JRL ditangkap pada 13 April 2025 di dua tempat berbeda. Sedangkan pelaku MM dan MM ditangkap pada 14 April 2025 di Jalan Hasanuddin. 

Kepada polisi, GLM yang juga residivis mengaku telah mencuri motor lebih dari 20 kali. Sedangkan JRL sudah 11 kali. 

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan para pelaku melakukan aksinya mulai 2024. Modusnya mereka mobile, tunggu korban lengah, lalu dorong motor korban ke tempat aman.

"Yang bersangkutan mencoba dengan berbagai kunci, apabila tidak berhasil didorong dengan kaki," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Polres Mimika Mile 32, Kamis (8/5/2025). 

Selain empat pelaku curanmor, polisi juga menangkap enam penadah yakni RNJ, GT, SH, LRH, RDS dan WBK. 

Motor hasil curian mereka jual  ke para penadah dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per satu unit motor. Dari pengakuan pelaku, hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. 

Mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 31 unit motor. 21 di antaranya telah dibuatkan laporan polisi. 10 motor lainnya telah dikirim ke luar Timika. 

"Motor dibawa ke Tanimbar ada 10 unit, sebagian ada dalam bentuk pretelan. Dan kami masih dalami, kami koordinasi dengan polres terkait," katanya. (Eka)