Bupati: Dilarang Keras Rekrut Honorer Baru
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Dok/ Papua60detik
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng peringatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak merekrut honorer baru.

"Kadang-kadang Kepala OPD ini ketika CPNS ini sudah turun NIP, mereka cari gantinya dengan rekrut honorer baru lagi  itu yang tidak boleh, justru seharusnya mereka (CPNS) yang tetap harus duduk diposisi itu, tidak perlu rekrut baru lagi," katanya, saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (10/1/2022).

Ia menekankan jika ada OPD yabg nekat melakukan rekrutmen honorer baru, maka kepala OPD yang akan bertanggung jawab terhadap gaji dan tunjangan honorer tersebut.

"Pak Sekda tolong dicatat itu, jika ada yang nekat melakukan, berhentikan saja daripada kita harus berurusan dengan orang banyak," ucapnya. 

Baru-baru ini Pemkab Mimika mendapat kuota 600 honorer direkrut jadi CPNS. Bupati menyebut, sudah 560 yang dinyatakan lolos dan 40 sisanya sedang memperbaiki berkas.

Menurutnya, Pemkab Mimika saat ini  sedang fokus berusaha agar para honorer yang ada saat ini bisa menjadi CPNS.

"Kita (Pemkab Mimika) sedang berusaha terus untuk yang baju putih ini (honorer) sampai bisa pakai baju cokelat (PNS), jadi tidak boleh tambah baru," ungkapnya.

Apalagi sudah ada aturan soal pelarangan perekrutan honorer di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96.

"itu dilarang keras (perekrutan Honorer baru) ada aturan ASN  juga yang dikeluarkan agar Bupati tidak boleh rekrut honorer baru lagi," ungkapnya. (Fachruddin Aji)