Bupati Omaleng Tegas, Tak Bakal Batalkan Rolling Jabatan
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Foto: Faris/ Papua60detik
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menegaskan tidak akan membatalkan keputusannya terkait mutasi atau rolling jabatan Desember 2023 lalu.

Soal sejumlah ASN yang berunjuk rasa menuntut keputusan itu dibatalkan, Bupati mengatakan, "Eselon III dan IV kewenangan penuh di saya, punya tangan ini, tanda tangan itu emas. Bukan main-main. Siapapun mau jungkir balik juga tidak bisa, saya bilang ke Ibu Gubernur tidak bisa. Tidak ada cerita mau kembali-kembali, silakan saja mau ribut-ribut".

Terkait laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pencopotan pejabat eselon II, ia mengaku telah mengklarifikasinya ke KASN.

“Memang waktu itu KASN minta klarifikasi, kami sudah klarifikasi dan naikan surat itu ke KASN, itu sudah selesai,” kata Bupati, Selasa (16/01/24).

Khusus untuk Ananias Faot yang ia copot dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM, Bupati menjelaskan, yang bersangkutan dinilainya tidak loyal kepada pimpinan serta tidak melaksanakan perintah, seperti percepatan seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan jabatan eselon II, tidak dilaksanakan serta surat permohonan kepada KASN tidak disampaikan.

Pemberhentian Ananias Faot menurut Bupati juga berdasarkan arahan dari Komisioner KASN. Sebab, Ananias mengikuti seleksi terbuka jadi Sekretaris DPRD Mimika bukan di BKPSDM.

Sementara Eselon II lainya yang diberhentikan seperti Hendritte Tandiyono dari jabatan Asisten 3 Setda Mimika dan Maria Rettob dari jabatan Staf Ahli Pemkab Mimika kerena telah memasuki masa persiapan pensiun. (Faris).