Capaian Retribusi Disperindag Hingga September Sudah Rp3,5 Miliar
Pintu keluar Pasar Sentral Timika. Foto: Dok/ Papua60detik
Pintu keluar Pasar Sentral Timika. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Pendapatan Asli Daerah berupa (PAD) retribusi yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dari Januari hingga 12 September 2023 mencapai Rp3.553.169.500 atau 66,73 persen.

Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa menilai, retribusi tahun ini menurun. Hal itu terjadi karena faktor penertiban pedagang beberapa waktu lalu. 

"Akhirnya penarikan retribusi yang selama ini rutin dilakukan sempat terhenti," ujar Petrus kepada wartawan Selasa, (12/9/2023).

Kata Petrus, jika semua pedagang dijadikan satu terpusat di Pasar Sentral maka potensi dan target penerimaan PAD pasti bertambah. 

Adapun jenis penarikan retribusi antara lain retribusi pelayanan sampah dengan nilai penerimaan Rp54.895.000 atau 99,81 persen, retribusi pelayanan pengujian alat tera ulang Rp30.130.000 atau 60,26 persen. Sedangkan retribusi pelayanan pasar Rp372.611.000 atau mencapai 71,66 persen, retribusi parkir Rp700.200.000 atau baru mencapai 58.35 persen dan terakhir retribusi pemberian izin tempat sebesar Rp2.395.331.500 atau 63.67 persen.

“Masih tersisa sekitar 34 persen lagi yang harus dikejar untuk mencapai target yang dibebankan ke Disperindag," tutupnya. (Eka)