Cegah Kebocoran, Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data
Mahfud MD pada konferensi pers, Rabu (14/9/2022). Foto: Screenshot konferensi pers dari Chanel YouTube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD pada konferensi pers, Rabu (14/9/2022). Foto: Screenshot konferensi pers dari Chanel YouTube Kemenko Polhukam RI

Papua60detik - Publik tanah air baru-baru ini menyoroti peristiwa pembobolan data pejabat negara oleh peretas yang menyebut dirinya Bjorka.

Untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi kembali, pemerintah resmi membentuk Satgas Perlindungan Data.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan, Satgas ini untuk melindungi data, terutama data negara dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.

"Peristiwa ini mengingatkan kita agar kita memang membangun sistem yang lebih canggih," kata Mahfud MD dikutip dari konferensi pers Chanel YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (14/9/2022).

Pembentukan Satgas ini melibatkan Kemenkopolhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Polri.

Mahfud mengatakan, pemerintah akan mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mahfud mengatakan UU PDP telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui sidang paripurna DPR RI.

Data dan informasi yang dibocorkan Bjorka, menurutnya merupakan data yang bersifat umum, data lama dan bukan data-data rahasia negara.

"Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol, Tapi kita akan menjadikan ini sebagai peluang, pengingat kepada kita semua agar kita sama-sama berhati-hati," imbuhnya. (Faris)