Curi Handphone dan Uang, Seorang Residivis Ditangkap Warga
GA alias Gibran, terduga pelaku pencurian diamankan di ruang penyidik Satreskrim Polres Mimika, Jumat (30/7/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
GA alias Gibran, terduga pelaku pencurian diamankan di ruang penyidik Satreskrim Polres Mimika, Jumat (30/7/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Pernah mendekam di penjara tak membuat GA alias Gibran insaf dari dunia kejahatan. Setelah terlibat kasus curanmor, GA kembali diamankan di kantor polisi lantaran kedapatan mencuri di rumah warga Jalan Kartini, Jumat (30/7/2021).

Aksinya kedapatan Sutrisno yang menjadi korbannya. Saat itu Sutrisno terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku mengambil tiga buah handphone dan uang tunai Rp550 ribu di kamarnya.

etahuan, pelaku langsung melarikan diri. Korban bersama rekannya pun mengejar.

"Baru pulang kerja jam 12 (malam) begadang sampai jam 3 (subuh), lupa kunci pintu kebetulan tidur sama teman, dia (pelaku) masuk ambil hp kemudian lari sampai di Jalan Pendidikan jalur 3. Pelaku sempat dianiaya oleh warga," ujar Sutrisno kepada wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat siang.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menyebut, pelaku merupakan mantan tahanan Lapas Timika selama satu tahun.

"Ternyata dia residivis satu tahun, itu pasal 72 tentang curanmor dan handphone, pelaku mengaku tinggal di Koperapoka," ungkap Hermanto.

Pelaku pun saat ini masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut. (Salmawati Bakri)